Sabtu, 12 Juni 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.

Prinsip Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Ulangan dan UJian

Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, antara lain sebagai berikut :

  1. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  2. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh (Kompetensi Dasar) KD pada periode tersebut;
  3. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
    pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
  4. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan kompetensi dasar pada semester tersebut.

Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional, antara lain sebagai berikut :

1. Ujian Sekolah atau Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata Pelajaran yang diujikan mencakup kelompok mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.

2. Ujian Nasional adalah proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.

Mekanisme Penilian

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:

ü Pendidik

ü Satuan Pendidikan

ü Pemerintah

Penilaian Oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:

1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester;

2. Pengembangan indikator pencapaian kompetensi dasar dan pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran;

3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;

4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan bentuk lain yang diperlukan;

5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;

6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik;

7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;

8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;

9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Penilaian Oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:

1. Penentuan kriteria kelulusan minimal (KKM) setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;

2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;

3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik;

4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;

5. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah atau madrasah;

6. Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah atau Madrasah sesuai dengan prosedur operasi standar (POS). Ujian Sekolah atau Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan prosedur operasi standar (POS) Ujian Sekolah atau Madrasah ;

7. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.

8. Pelaporan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada divas pendidikan kabupaten/kota.

9. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,

b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan,

c. Lulus Ujian Sekolah atau Madrasah

d. Lulus Ujian Nasional.

10. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

11. Penerbitan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

Penilaian Oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut ini manfaat dari hasil Ujian Nasional (UN)

Ø Sebagai pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,

Ø Sebagai pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,

Ø Sebagai penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.

Laporan Penilaian

· Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;

· Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;

· Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;

· Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

DAFTAR PUSTAKA

http://www.bintangbangsaku.com/artikel/2009/09/standarpenilaianpendidikan.html

http://www.bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/

http://images.joeily.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ryx2NgoKCncAAA6UmEA1/SISTEM%20STANDAR%20PENILAIAN.doc?nmid=65789508

Standar Pengelolaan Pendidikan

Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UU SPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Jadi, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi:

(1) perencanaan program,

(2) pelaksanaan rencana kerja,

(3) pengawasan dan evaluasi,

(4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan

(5) sistem informasi manajemen.

Standar perencanaan program sekolah meliputi:

ü rumusan visi sekolah

ü misi sekolah

ü tujuan sekolah

ü rencana kerja sekolah.

Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional,lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan.

Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah:

ü aspek-aspek program pengawasan

ü evaluasi diri

ü evaluasi dan pengembangan,

ü evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan

ü akreditasi sekolah.

Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya.

Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.

DAFTAR PUSTAKA

http://endang965.wordpress.com/peraturan-diknas/standar-pengelolaan/

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

http://bsnp-indonesia.org/id/

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut PP No. 19 Tahun 2005, Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:

(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.

b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan

c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP

Standar biaya-biaya satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertaman (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia.

Biaya Pegawai

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.

Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji

Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai berikut.

§ Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.

§ Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

§ Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

§ Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

§ Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.

§ Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.

§ Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:

§ Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS

§ Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak.

Penghasilan lainnya

Ø Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.

Ø Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

Ø Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Ø Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Biaya Bukan-Pegawai

Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.

§ ATS/bahan habis pakai

Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran.

§ Rapat-rapat

Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah.

§ Transpor/perjalanan dinas

Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.

§ Penilaian

Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa.

§ Daya dan jasa

Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.

§ Pemeliharaan sarana dan prasarana

Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar

§ Pendukung pembinaan siswa

Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS),dll.

Selain PP No. 19 Tahun 2005, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur secara lebih lanjut beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Pustaka

http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=113/

http://118.98.212.211/explorer/view.php?file=Instrumen+Akreditasi+Sekolah+Madrasah/Permendiknas++8+SNP/7.+PERMEN+00-2008-Pembiayaan/S+B+Ops+SMA_17Des06.doc.

www.powerpoint-search.com/standar-pembiayaan-ppt.html