Konsep Dasar Profesi pendidikan
Profesional
ü Dapat memberikan kepuasan kepada orang lain
ü Dilakukan sebagai pekerjaan pokok, bukan sekedar mengisi waktu luang
ü Dapat menghasilkan penghasilan dari pekerjaan tersebut
Profesi
Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar janji public atau sumpah bahwa mereka akan menjalankan tuigas sebagai mana mestinya
Profesionalisme
Merupakan sikap dari seorang professional, sebuah pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, dan bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, dan loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.
Profesor adalah pangkat akademik diri bagi seorang dosen yang telah memiliki CUM 900-1000, untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-nya dikeluarkan oleh presiden
Cara untuk mendapatkan CUM
ü Melakukan penelitian
ü Menulis buku
Ciri-ciri profesi
ü Melaksanakan pekerjaan secara purna time(fulltime)
ü Dilakukan sepenuh hati(didasarkan pada panggilan hidup)
ü Memiliki derajat otonomi tinggi
ü Melakukan pengembangan diri secara terus menerus
ü Memilki kode etik(aturan)
Jabatan profesi
ü Melibatkan kegiatan intelektual
ü Menekuni ilmu tertentu
ü Melakukan pelatihan jabatan
ü Didahului persiapan yang lama(melalui pendidikan foirmal)
ü Menjanjikan karir permanen bagi pemegangnya
ü Memiliki standar buku tersendiri
ü Memntingkan layanan bagi masyarakat
ü Memilki organisdasi profesi
Tenaga Kependidikan
ü Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
ü Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang profesi pendidikan
Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
· Guru (lihat guru)
· Dosen (lihat dosen)
· Konselor (lihat konselor)
· Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)
· tutor
· Ustadz, dan sebutan lainnya.
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas:
ü Merencanakan
ü Melaksanakan proses pembelajaran
ü Menilai hasil pembelajaran
ü Kode etik Profesi
Kode etik profesi
Merupakan nilai atau norma aturan yang harus dipenuhi seorang yang professional terhadap bidang profesinya. Kode etik profesi bertujuan:
ü menunjang tinggi martabat profesi
ü menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Sasaran sikap Profesional
1. peraturan perundang-undangan
2. organisasi profesi
3. teman sejawat
4. anak didik
5. tempat kerja
6. pemimpin
7. pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar