Sabtu, 12 Juni 2010

Konsep Dasar Profesi pendidikan

* Profesional

ü Dapat memberikan kepuasan kepada orang lain

ü Dilakukan sebagai pekerjaan pokok, bukan sekedar mengisi waktu luang

ü Dapat menghasilkan penghasilan dari pekerjaan tersebut

* Profesi

Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar janji public atau sumpah bahwa mereka akan menjalankan tuigas sebagai mana mestinya

* Profesionalisme

Merupakan sikap dari seorang professional, sebuah pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, dan bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, dan loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.

Profesor adalah pangkat akademik diri bagi seorang dosen yang telah memiliki CUM 900-1000, untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-nya dikeluarkan oleh presiden

* Cara untuk mendapatkan CUM

ü Melakukan penelitian

ü Menulis buku

* Ciri-ciri profesi

ü Melaksanakan pekerjaan secara purna time(fulltime)

ü Dilakukan sepenuh hati(didasarkan pada panggilan hidup)

ü Memiliki derajat otonomi tinggi

ü Melakukan pengembangan diri secara terus menerus

ü Memilki kode etik(aturan)

* Jabatan profesi

ü Melibatkan kegiatan intelektual

ü Menekuni ilmu tertentu

ü Melakukan pelatihan jabatan

ü Didahului persiapan yang lama(melalui pendidikan foirmal)

ü Menjanjikan karir permanen bagi pemegangnya

ü Memiliki standar buku tersendiri

ü Memntingkan layanan bagi masyarakat

ü Memilki organisdasi profesi

* Tenaga Kependidikan

ü Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan

ü Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang profesi pendidikan

* Pendidik

Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:

· Guru (lihat guru)

· Dosen (lihat dosen)

· Konselor (lihat konselor)

· Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)

· widyaswara

· tutor

· instruktur

· fasilitator

· Ustadz, dan sebutan lainnya.

Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas:

ü Merencanakan

ü Melaksanakan proses pembelajaran

ü Menilai hasil pembelajaran

ü Kode etik Profesi

* Kode etik profesi

Merupakan nilai atau norma aturan yang harus dipenuhi seorang yang professional terhadap bidang profesinya. Kode etik profesi bertujuan:

ü menunjang tinggi martabat profesi

ü menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

* Sasaran sikap Profesional

1. peraturan perundang-undangan

2. organisasi profesi

3. teman sejawat

4. anak didik

5. tempat kerja

6. pemimpin

7. pekerjaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar